Tiktok Shop Dilarang, Ini Kata Warga Samarinda

BusamID
Tiktok Shop. Ft by Pinterest

Samarinda, Busam.ID – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, yang menghasilkan sebuah keputusan penting terkait penggunaan platform media sosial untuk tujuan komersil.

Dilansir melalui laman Viva, rapat yang berlangsung pada Senin (25/9/23), Presiden dan para pemangku kebijakan sepakat untuk melarang platform media sosial seperti TikTok Shop sebagai tempat berjualan barang atau jasa.

Keputusan ini menciptakan perubahan signifikan dalam lingkup perdagangan online di Indonesia.

Perubahan ini terealisasi melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag ini, yang segera akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, mengikat para pelaku usaha online dalam rangka mengatur cara mereka dapat beroperasi.

Satu di antara poin utama dalam revisi Permendag ini adalah larangan platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli.

Mereka hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa kepada pengguna, sementara transaksi harus dilakukan melalui saluran yang berbeda.

Keputusan ini telah mencuri perhatian masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Samarinda.

Berbagai pendapat bermunculan seiring dengan berlakunya kebijakan ini.

Hawla, seorang penjual jasa sablon dan baju di Samarinda, berpendapat bahwa keputusan ini tidak akan mempengaruhi nasib seseorang karena rejeki seseorang telah ditentukan Sang Pencipta.

“Kalau boleh dibilang, saya netral saja. Karena pada dasarnya rejeki sudah diatur, ada atau tidak ada Tiktok Shop, kalau memang belum rejeki, ya tidak pengaruh,” jelasnya.

Seorang ASN di lingkungan Pemkot Samarinda berinisial L, mendukung keputusan pemerintah. Namun ia turut mempertanyakan mengapa hanya TikTok yang diatur, sementara platform lain tidak.

“Saya selama ini juga tidak menggunakan Tiktok Shop jadi belum mengerti persoalannya. Cuma kalau memang begitu, kenapa cuma Tiktok Shop saja, tidak semua e-commerce biar adil. Tapi apa pun itu, mungkin dalam kasus Tiktok ini kan dia awalnya platform video sosial ya?,” paparnya.

Suparmin, Sekretaris Diskominfo Kaltim, tetap netral dalam pendiriannya dan meyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki alasan yang positif untuk masyarakat.

“Netral saja, semoga keputusannya berbuah baik untuk masyarakat,” cetus Suparmin.

Sebaliknya, Lilis, seorang selebgram di Samarinda, merasa terbatas oleh kebijakan ini karena ia biasanya mempromosikan produknya melalui TikTok Shop.

“Meskipun demikian, ya saya cuma bisa berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah,” ungkap Lilis.

Tentang dampak larangan ini pada pelaku bisnis offline, Thoriq, seorang anggota forum pedagang Pasar Pagi, mendukung kebijakan tersebut.

“Masih monitoring aja, soal rugi untungnya, saya merasa bahwa larangan TikTok Shop dapat membantu pedagang offline bersaing lebih seimbang di pasar,” paparnya.

Walikota Samarinda, Andi Harun, dan Kepala Disdag Samarinda, Marnabas menyatakan bahwa mereka masih harus memahami peraturan ini lebih dalam, dan mereka mengakui jika kewenangan masalah ini berada di pusat.

Keputusan penutupan Tiktok Shop ini telah menimbulkan diskusi luas di seluruh Indonesia, karena akan memengaruhi cara berbisnis secara online di negara ini. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *