Samarinda, Busam.ID – Menanggapi sorotan publik maupun legislator karangpaci terkait besarnya anggaran pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP), Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menegaskan, pembentukan tim ahli beserta penganggarannya telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Pergubnya sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Itu sudah melalui mekanisme konsultasi karena ini terkait tenaga ahli,” ucapnya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan penetapan besaran honorarium juga mengacu pada praktik yang diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Kita juga mengacu pada beberapa daerah lain, termasuk DKI Jakarta. Bahkan di beberapa daerah, honornya lebih tinggi dari kita,” paparnya.
Seperti diketahui, alokasi anggaran untuk TAGUPP Kaltim tahun 2026 menjadi perhatian publik. Dalam dokumen resmi pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan untuk operasional tim tersebut mencapai Rp10,78 miliar untuk masa kerja selama sembilan bulan. Pembentukan tim ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 lalu
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, menanggapi pembentukan TAGUPP yang dinilai memiliki komposisi cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas.
Nanda -sapaan akrabnya- menyebut, secara kewenangan gubernur memang memiliki hak untuk membentuk tim ahli guna membantu percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. Hanya sirinya menilai langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mengalami keterbatasan ruang fiskal.
“Di tengah efisiensi APBD akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH), ruang fiskal kita sedang semakin sempit,” ucapnya.
Ia menilai keberadaan tim ahli sebenarnya dapat berfungsi sebagai penguat atau turbo bagi kinerja perangkat daerah (PD) dalam menjalankan visi dan misi gubernur. Meski demikian, komposisi tim yang dinilai terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ananda menyoroti jumlah anggota tim sebanyak 47 orang ini. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan perangkat daerah yang sudah ada.
“Saya melihat komposisinya terlalu gemuk. Selain jumlah orangnya cukup banyak, dari sisi anggaran juga terlihat cukup besar,” paparnya.
Ia berharap pihak eksekutif dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas serta asas kebermanfaatan dari pembentukan tim tersebut. Evaluasi dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah dapat lebih optimal, terutama di tengah keterbatasan fiskal saat ini.
“Kami berharap dari sisi eksekutif bisa mengevaluasi kembali efektivitas dan asas kebermanfaatannya, sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pembentukan tim tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah.
“Pemerintah daerah sudah memiliki perangkat daerah dan OPD. Kami khawatir jika tidak diatur dengan jelas bisa terjadi tumpang tindih fungsi,” tambahnya.
Nanda menegaskan, jika tim ahli tetap diperlukan, maka pembentukannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (adit)
Editor: M Khaidir


