Seno : Miss Teknis Komunikasi di Internal Dewan
Samarinda, Busam.Id – Isu tak sedap mewarnai proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2022-2025. Di mana proses pemilihan Komisioner KPID diintervensi oknum pimpinan dewan. Pemicunya, nama titipan oknum pimpinan dewan itu tidak masuk dalam 7 Komisioner KPID Kaltim yang terpilih.
Gegara isu tak sedap itu, suasana gedung wakil rakyat di Karang Paci sedikit semburatkan ketegangan. Isu tersebut segera ditanggapi salah satu unsur pimpinan dewan Seno Aji. Menurut pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini, munculnya ketegangan dalam pemilihan Komisioner KPID dipicu kesalahpahaman.
Menurut Seno yang diwawancarai media ini Selasa (21/12/21), dari pihak pimpinan dewan menghendaki pemilihan Komisioner KPID yang dilakukan Komisi I, hasilnya dilaporkan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Ternyata Komisi I langsung mempublikasikan ke media sebelum hasil pemilihan diketahui unsur pimpinan dewan.
“Apa pun hasil keputusan Komisi I akan didukung pimpinan secara penuh. Setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan mempublikasikannya ke khalayak umum. Permasalahannya itu saja. Yang berlangsung Komisi I seolah-olah berdiri sendiri, setelah pemilihan langsung mempublikasikannya kepada khalayak,” ungkap Seno.
Pimpinan Dewan yang sumeh ini menyebut, dalam lingkup organisasi sudah seharusnya mekanisme kelembagaan dikedepankan, di mana unit bertanggungjawab pada ketua. Begitu pun komisi kedewanan, sudah seharusnya melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan untuk kemudian disampaikan bersama-sama kepada publik.
“Dalam SK disebutkan bahwa panitia pelaksana bertanggungjawab ke pimpinan. Dari kutipan SK itu saja sudah menunjukkan mekanisme kerja lembaga kedewanan kita. Semua yang diputuskan Komisi I dipertanggungjawabkan kepada pimpinan. Setelah itu baru diumumkan, begitu prosesnya. Pimpinan tidak perlu memplenokan, jadi komisi I hanya melaporkan saja hasilnya. Pernyataan kami ini sekaligus mengklarifikasi pimpinan dewan tidak ada intervensi sama sekali terhadap proses pemilihan Komisoner KPID,” imbuh Seno.
Sebagaimana ramai beredar pekan lalu, sejumlah petinggi DPRD Kaltim mengintervensi pemilihan Komisioner KPID. Sehingga hasil pemilihan Komisioner KPID yang dilakukan Komisi I tidak ditandatangani seluruh panitia pelaksana. Pernyataan intervensi itu disampaikan Ketua Komisi I Jahidin, pada konferensi pers di ruang rapat Komisi I DPRD Kaltim lantai 3 pada Senin (20/12/21).
Dijelaskan, bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kaltim diikuti oleh 21 calon Komisioner KPID Kaltim. Proses tes berjalan dengan penilaian yang diberikan oleh 9 penguji. Dengan mekanisme undian, kemudian di uji sesuai nomor undian.
“Jadi 15 menit setelah selesai ujian, sudah kelihatan nilainya. Karena selesai ujian hasilnya langsung direkap. Kemudian kami jilid. Selesai kami buat berita acara nya, terjaring 14 nama. Sebanyak 7 orang merupakan yang terpilih, 7 orangnya lagi sebagai cadangan,” paparnya.
Menurut Jahidin, mekanisme pemilihan dan tes tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah ujian tertulis dilakukan dan selesai di hari yang sama, maka Komisi 1 telah mengantongi nama komisioner terpilih untuk kemudian diumumkan.
Namun, timbul permasalahan yang mengharuskan nama-nama tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada unsur pimpinan di DPRD Kaltim untuk kemudian diplenokan. Menurut Jahidin, tidak ada ketentuan memplenokan hasil pemilihan Komisioner KPID sebagaimana yang diinginkan unsur pimpinan dewan.
Terang Jahidin, pihaknya hanya mengikuti rangkaian proses pemilihan hingga pengumuman nama-nama komisioner terpilih sesuai petunjuk teknis (juknis) atau aturan yang berlaku. Dimana setelah ditetapkan, maka proses selanjutnya tinggal pengumuman nama calon KPID Kaltim terpilih.
“Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD, setelah selesai harus diplenokan. Setelah pleno, dilaporkan ke unsur pimpinan baru diumumkan. Tidak ada yang namanya pleno. Karena kami bekerja tidak lepas dari juknis (petunjuk teknis). Setelah ada hasil seleksi, kami umumkan, baru dilaporkan ke unsur pimpinan. Tapi ada yang berkomentar proses ini tidak sah dan ilegal karena tidak diplenokan,” bebernya.
Jahidin menduga, intervensi itu dilakukan lantaran orang-orang “titipan” unsur pimpinan tidak terakomodir dalam penetapan anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan lulus saat menjalani rangkaian fit and proper tes. Bahkan, diungkapkan Jahidin, dari awal panitia terbentuk pun pihaknya sudah dibisiki terkait nama-nama orang titipan dimaksud.
Diungkapkannya, sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan internal lembaga, namun perlu disampaikan lantaran sudah mencuat isu ketidaklegalan proses yang dilakukan oleh Komisi 1.
Berkaitan hal itu, Jahidin juga menegaskan, apabila perihal itu dilakukan maka pihaknya melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. Dengan kata lain, mencoreng dan merusak nama kelembagaan.
“Karena bukan tidak mungkin, komisioner terpilih (1 dari 7 ) akan menuntut haknya apabila kami geser. Kalau sampai terjadi maka kami yang akan malu. Komisi 1 sebagai kelembagaan yang akan dihadapkan dengan masalah,” imbuh Jahidin.
Berikut nama peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon KPID Kaltim berdasarkan hasil tesnya. Peserta nomor urut 1 sampai 7 adalah Komisioner KPID terpilih. Peserta nomor urut 8 sampai 14 adalah calon komisioner cadangan.
1. Ali Yamin Ishak, S.Sos
2. Irwansyah S. Pd
3. Adji Novita Wida Vantina S. Sos
4. Dedy Pratama S. Ikom, M. Sos
5. Tri Heriyanto S. Ag
6. Hajaturamsyah, S. Hut
7. Hendro Prasetyo, S. Sos
8. Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA
9. Muhammad Isnaini, S. Hut
10. Devi Alamsyah, S. IP
11. DR Silviana Purwanti, M. Si
12. Dr Aji Eka Qamara YDH, S. Sn, M. Si
13. Bawon Kuatno, S. Kom
14. Mohamad Syaifuddin, S. Hut
15. Ir Rudi Taufana
16. Saaludin S. Pd
17. Muhammad Heldiyanur, SP
18. Muhammad Rizki Al hadid, SH
19. Ir. Bondan Puthut Hardono
20. Suriyatman, S. Kom
21. Nur Azizah, S. Sos
(aji/an)








