Samarinda, Busam.ID – Masih ingat kasus tukang parkir yang mengancam sopir taksi dengan senjata tajam (sajam) di Jalan Upir Simoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir beberapa waktu lalu.
Tukang parkir berninisal H tersebut berhasil ditangkap petugas kepolisian, Sabtu (23/7/22) di rumahnya.
Dalam penangkapan, petugas tidak mengalami kesulitan karena korban tidak melakukan perlawanan.
Dalam pengungkapannya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan yang bersangkutan mengatur antrean di SPBU.

“Modusnya mengatur antrean dan memaksa kepada sopir untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata Ary.
Kalau tidak diberikan uang, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil Sajam dan menempelkan ke leher korban.
“Biasanya Rp 2.000 tapi yang bersangkutan kemarin meminta Rp 10.000 sehingga korban keberatan,” tambahnya.
Saat itu korban tidak melawan sehingga tidak terluka, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota dan langsung ditindaklanjuti dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kepada petugas, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga diketahui adalah residivis dalam kasus penganiayaan.
“Saya minta maaf kepada sopir-sopir yang saya mintai uang, teman-teman saya yang masih berbuat seperti yang saya lakukan saya harap berhentilah, jangan seperti itu lagi,” kata pelaku.
Akibat perbuatannya melawan hukum, pelaku yang berdomisili di kawasan Sambutan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












