Untuk SPMB Bersih, Pemkot Bentuk Tim Pengawas dan Terapkan ‘Zero Tolerance’

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Pembentukan tim ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi praktik gratifikasi dan kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Senin (2/6/2025). Dia menegaskan, SPMB 2025 harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Kami bertekad untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ini adalah bentuk kepatuhan dan respons positif kami terhadap hasil evaluasi nasional,” ujarnya.

Tim pengawas akan bertanggungjawab langsung kepada Wali Kota dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hal yang berbeda dari tahun sebelumnya adalah dibentuknya saluran pengaduan masyarakat khusus SPMB 2025.

Untuk memfasilitasi pengawasan, Pemkot Samarinda menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0852 4646 3799 (khusus pengaduan penerimaan siswa baru), Website, inspektoratsamarindakota.go.id, Facebook, Inspektorat Samarinda, Instagram, inspektoratsamarinda dan posko Pengaduan Fisik, Lantai 1 Inspektorat Kota Samarinda, Jalan Dahlia No. 9 RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.

Wali Kota menekankan pengaduan harus disertai bukti yang valid, baik langsung maupun tidak langsung, untuk menghindari fitnah dan memastikan penegakan hukum yang benar. “Tujuan kami adalah memperbaiki sistem, bukan menghukum perorangan,” tegasnya.

Andi Harun juga menegaskan prinsip ‘zero tolerance’ terhadap pelanggaran dalam SPMB 2025. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun masyarakat yang mencoba mempengaruhi atau menyuap, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada unsur pidana seperti suap atau gratifikasi, penanganannya akan langsung diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Samarinda, tanpa melalui proses di internal pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

Sistem penerimaan siswa baru 2025 akan dibagi menjadi empat jalur, dengan persentase kuota antara lain, jalur Zonasi/Domisili, Minimal 50% dari total kuota. Ditujukan bagi siswa yang tinggal dalam wilayah penerimaan sekolah.

Jalur Afirmasi, 15% dari total kuota. Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya. Jalur Prestasi, 30% dari total kuota. Bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dll.) Dan jalur Mutasi/Perpindahan Orang Tua, 5% dari total kuota. Khusus untuk anak guru atau siswa yang mengikuti orang tua pindah tugas lintas daerah.

“Tim pengawas akan memastikan setiap jalur penerimaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional dan tanpa unsur korupsi. Jika terbukti ada kecurangan dalam proses penerimaan, penerimaan siswa tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.
Selain pengawasan SPMB, Pemkot Samarinda juga memastikan tidak ada lagi penjualan buku di sekolah.

“Semua buku ajar telah disediakan oleh pemerintah. Jika ada sekolah, guru, kepala sekolah, atau pihak lain yang mencoba melakukan pungutan atau penjualan buku, jangan pernah dilayani,” tegas Andi Harun.
Andi Harun mengakui masih banyak kelemahan dalam sistem pemerintahan di Samarinda, namun ia berkomitmen untuk terus berikhtiar memperbaiki satu per satu secara bertahap.

“Kami belum sempurna, mohon doakan agar kami semua diberi kekuatan untuk selalu bisa memperbaiki makanan sepahap demi setahap,” pungkasnya. (adv/pemkot/zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *