Samarinda, Busam.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Rudy diduga menyuap putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, yakni Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.
Dalam keterangan resminya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu diberikan melalui dua perantara, Iwan Chandra dan Sugeng, di salah satu hotel di Samarinda.
“Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Singapura, sementara Sugeng menyerahkan Rp 500 juta yang juga dalam bentuk dollar Singapura kepada DDWT,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, ROC bersama Iwan menemui Awang Faroek untuk membicarakan izin enam perusahaannya yang tengah bermasalah, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Rangkaian suap tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Kaltim pada masa itu, Iwan Chandra sempat menyerahkan Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah, Kadis ESDM saat itu.
Negosiasi kemudian terjadi antara Rudy, Sugeng, dan Dayang Donna. Awalnya “harga tebus” enam IUP dipatok Rp 1,5 miliar.
“Namun Dayang menolak dan meminta Rp 3,5 miliar. Setelah permintaan dipenuhi, Rudy menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang melalui babysitter pribadinya,” jelas Asep.
Atas kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka: Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania. Rudy resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Adit)
Editor: M Khaidir


