BusamID – Pasca serudukan tronton maut Jumat 21 Januari 2022, Pemkot Balikpapan mulai melonggarkan aturan truk masuk dalam kota. Tadinya, sejak kejadian memilukan di turunan simpangan Rapak Balikpapan tersebut, di mana kejadian ini menjadi sorotan nasional, Pemkot Balikpapan serta merta menerapkan aturan dan larangan bagi truk gajah masuk kota di jam aktif warga.
Sejak tiga minggu lalu, aturan itu dikendurkan. Pemkot Balikpapan membolehkan truk masuk dalam kota dengan catatan bak kosong muatan. Maklumat Pemkot itu membuat cemas warga Kota Beriman. Pasalnya, aturan bak kosong muatan itu lambat laun ditengarai akan dilanggar, hingga situasi menjadi seperti biasa sebagaimana sebelum kecelakaan maut di turunan Rapak 2,5 bulan lalu. Dimana truk-truk gajah leluasa lalu lalang di jam-jam aktif warga.
Memet, salah seorang warga Kota Minyak pada media ini mengaku was-was, kecelakaan truk gajah melibas kendaraan kecil di turunan Rapak itu dapat terulang. Sebab dia sering melihat kendaraan peti kemas dari arah Km 13 berjejer di turunan Rapak mengantri lampu lantas.
“Jelas saja kami was was. Sebab kendaraan besar dari arah atas (kilometer 13) sering berjejer di turunan Muara Rapak,” ucap Memet pada media Sabtu (9/4/2022).
Selain kendaraan pengangkut material proyek, Memet ada kendaraan kontainer yang melewati tanjakan Muara Rapak. Mereka dengan leluasa melintas semenjak aturan truk dilarang masuk kota dilonggarkan. Meski tidak ada muatan, tetap saja lalu lintas truk gajah itu membuat Memet khawatir akan keselamatannya dan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya itu ketiadaan petugas di simpang Muara Rapak juga membuat warga takut ketika kendaraan angkutan barang dan material melintas.
“Jarang ada petugas yang berjaga. Paling-paling mereka (petugas) ada ketika jam pulang kerja untuk mengatur lalu lintas,” katanya.
Memet sangat berharap, pemerintah lebih memikirkan keselamatan masyarakat luas dalam menerapkan aturan.
Sementara warga lainnya Ica menilai Pemkot Balikpapan gegabah melonggarkan aturan truk masuk dalam kota. Menurut pekerja swasta ini, kebijakan truk masuk dalam kota tetap lebih baik seperti sebelumnya; pada saat atau pada jam istirahat warga. Dengan begitu, aktivitas truk tidak bersinggungan dengan warga di jam-jam sibuk. Seharusnya menurut Ica, aktivitas truk yang menyesuaikan kebijakan Pemkot bukan sebaliknya.
“Kalau Pemkot kukuh dengan pendiriannya bahwa keselamatan warga nomor satu, seharusnya tidak melonggarkan aturan truk masuk dalam kota. Sekarang kasi masuk truk tanpa muatan, pada akhirnya akan kembali seperti biasa. Truk bermuatan bebas wira-wiri di sela-sela rayapan kendaraan kecil lainnya,” cetus Ica tak setuju pelonggaran truk masuk kota pada jam sibuk.
Dengan seringnya terjadi kecelakaan di turunan Rapak, menurut Ica sebaiknya Pemkot Balikpapan mulai menyusun kawasan khusus bongkar muat yang tidak bercampur dengan aktivitas warga umum. Dengan adanya kawasan khusus bongkar muat, selain mengurangi risiko laka lantas, juga akan mendongkrak pemerataan ekonomi dimana truk berbagi muatannya pada kendaraan kecil untuk distribusi dalam kota.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan memang memberi kelonggaran pada kendaraan angkutan tertentu untuk bisa melintas pada jam yang sudah diatur. Seperti kendaraan kontainer tanpa muatan, kendaraan operasional TNI/Polri/ Pemerintah Kota Balikpapan, Angkutan Energi, Kendaraan Emergency, Kendaraan Concrete Mixer Truck (Truck Molen), Kendaraan Concrete Pump, serta kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia. (an/nac)








