Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan masyarakat untuk menggelar sejumlah kegiatan dalam menyambut natal dan tahun baru (Nataru) 2023 dikarenakan Balikpapan saat ini sudah zona kuning.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan di Balai Kota Balikpapan, Selasa (13/12).
Dikatakannya, terkait persiapan untuk Nataru 2023, pemerintah pusat telah memperpanjang status PPKM Balikpapan yakni diberlakukan di level 1 dari 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023.
“Intinya dalam PPKM tersebut tidak ada pengaturan kegiatan masyarakat masyarakat dipersilahkan untuk tetap berkegiatan 100 persen, hanya arahan dari kementerian adalah masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkegiatan di tempat umum untuk kegiatan Nataru, agar tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan. Dengan tetap disiplin selalu menggunakan masker dan peduli lindungi,” terangnya.
Jadi untuk PPKM level 1 itu, lanjutnya, kegiatan yang melibatkan di atas 300 orang diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari Satgas Kota Balikpapan.
Sedangkan yang di atas 1000 orang diminta mengurus rekomendasi dari Satgas Nasional.
Serta dilengkapi izin keramaian dari pihak kepolisian.
“Nanti kita buatkan Surat edaran Satgas ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio mengatakan, bersama dengan kota lain, Balikpapan saat ini sudah berada di zona kuning Sedangkan untuk tingkat Kelurahan tidak ada lagi yang merah seluruhnya kuning.
Dan saat ini rasio penularan itu berada pada angka 0,0, tidak menemukan kasus penularan dari satu orang ke orang lainnya.
“Memang kemarin sempat ditemukan ada tiga kasus tapi semuanya berdiri sendiri. Pasien yang ada di rumah sakit saat ini 7 orang dan tidak ada yang ICU,” tambahnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












