193.954 Guru Honorer Yang Lolos Passing Grade 2021, Prioritas Jadi PPPK 2022

BusamID
Ilustrasi Ist

Jakarta, Busam.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun seleksi 2022. Kali ini, posisi itu diprioritaskan bagi guru honorer yang telah lolos passing grade 2021.

Hal itu sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Yang akan menjadi prioritas guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem dalam keterangannya seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (6/6/2022).

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I. Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, lanjutnya, terdapat 193.954 guru lulus tapi tidak dapat formasi, itulah kemudian yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril menambahkan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar (guru honorer, Red) untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” ungkap Iwan.

Mendikbud Ristek Nadiem menambahkan juga, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru honroer yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik pada seleksi ASN PPPK 2022 ini,” pungkasnya.

(kompas.com) Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *