3 Jam, Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS

Busam ID
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Perusda Pertambangan BKS, Selasa (14/1/2025). Foto by Toni Yuswanto

Samarinda, Busam.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (14/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan di periode 2020 hingga 2021.

Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan di tahun 2000. Perusahaan itu memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur, khususnya di sektor pertambangan batu bara.

Namun, di periode 2017 hingga 2019, BKS melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar. Kerjasama ini diduga tidak melibatkan proses tender atau lelang yang transparan, sehingga berpotensi merugikan negara.

“Akibat dari kerjasama yang tidak sesuai dengan aturan, sejumlah mitra bisnis BKS tidak mampu mengembalikan nilai kerjasama yang telah diberikan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ungkap Toni.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap kasus korupsi ini. Dengan adanya bukti-bukti yang cukup, tim penyidik dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.n

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara,” tegas Toni Yuswanto.

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik akan menganalisis seluruh dokumen yang telah diamankan. Hasil analisis ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. (zul)
Editor: M KhaidirL

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *