3 Pelaku Sindikat Narkoba di Samarinda Berhasil Diungkap

Busam ID
3 pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Tiga pria, SD (40), SR (46), dan HD (31), kini harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel di kawasan Jalan S Parman, Samarinda Ulu, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba yang mendapatkan informasi kamar hotel tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah melakukan observasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni SD dan HD, di dalam kamar hotel.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, kami menemukan satu tas slempang warna hitam berisi kotak kacamata. Di dalamnya terdapat dua poket sabu seberat 2,54 gram bruto, satu butir ekstasi warna pink seberat 0,43 gram netto, seperempat butir ekstasi warna biru seberat 0,14 gram netto, dan uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan sabu,”

ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (11/5/2025).
Dari hasil interogasi terhadap SD, petugas mendapatkan informasi masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan oleh SR di kediamannya di Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Tim kemudian bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan SR.

“Saat penangkapan SR, kami menemukan tiga poket sabu seberat 18,23 gram bruto dan satu unit timbangan digital di saku celananya,” lanjut Bambang.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan SD yang menyebutkan masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Melak II, Loa Ipuh, Tenggarong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paper bag warna kuning berisi enam poket sabu dengan berat total 432,16 gram bruto yang disembunyikan di rak piring dapur. Selain itu, dari HD, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong).

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu seberat 452,93 gram bruto dan 1,25 butir ekstasi, serta uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Bambang.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *