Samarinda, BusamTV.com – Telah terjadi pembacokan terhadap seorang wanita berinisial YN salah seorang warga Jalan Otto Iskandar, Gang Keluarga, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Pada Jum’at (10/9/2021) lalu pukul 22.00 Wita.
Kejadian bermula pada saat suami korban yang berinisial HD sedang asik meneguk minuman keras bersama dengan salah seorang temannya yaitu OG.
Tak lama setelah meminum habis miras, keduanya secara tiba-tiba berselisih paham hingga adu mulut. Bahkan sempat ada perkelahian antara keduanya.
“OG dan HD ini tadinya sedang minum minuman keras, tak lama setelah minum miras keduanya ribut bahkan sampai pukul-pukulan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Adhi Widyadhira Arya Putra pada saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/ 2021).
Tak sampai disitu, OG yang sedang emosi pun langsung membawa sebuah senjata tajam untuk dilayangkan ke arah HD.

“Motifnya tidak lain akibat dari minuman keras, ya karena mabuk,” jelasnya.
Hal itu pun lantas dilihat oleh YN, korban yang melihat suaminya ingin disakiti oleh OG pun langsung mencoba untuk melerai. Namun sayangnya, layangan senjata tajam milik OG meleset dan mendarat tepat di bagian kepala YN.
“Sempat dilerai oleh istrinya HD, karena melihat perkelahian itu YN coba untuk melerai dan akhirnya senjata tajam itu mengenai korban,” ungkap Iptu Rifka.
Akibat dari layangan senjata tajam milik OG, korban pun mengalami pendarahan yang cukup serius dibagian kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda untuk mendapatkan perawatan intens.
“Kedua pelaku perkelahian yaitu, OG dan HD diamankan. Keduanya terjerat kasus 351 KUHP tentang penganiayaan,” tuturnya.
Pada saat disinggung mengenai laporan korban terhadap OG, Iptu Rifka menerangkan bahwa laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat oleh korban telah resmi dicabut.
“Laporan dari korban sudah dicabut, tapi kedua pelaku perkelahian yang membuat hal itu terjadi tetap ditahan,” pungkasnya.
Kedua pelaku perkelahian OG dan HD saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)(Vicky/Tw)








