Samarinda, Busamtv– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda Menggelar aski unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Samarinda menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tambang ilegal di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Rifai selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Samarinda menjelaskan pertambangan ilegal tersebut dinilai akan berdampak pada rusaknya lingkungan.
Tidak hanya itu, tidak adanya IUP dari para penambang di kawasan tersebut juga tidak memberikan kontribusi kepada Daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Seharusnya mereka yang melakukan penambangan ilegal itu ditindak dan ditangkap. Karena merusak lingkungan dan tidak ada sumbangan PAD ke daerah,” ungkapnya.
Disisi lain, ia juga menilai maraknya tambang ilegal di Kota Tepian ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan menjadi penyebab utama terjadinya banjir.
“Masyarakat sudah resah dan kena dampaknya. Ini juga kan yang menjadi penyebab utama banjir,” pungkasnya.

Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mulawarman ini meminta pihak Polresta Samarinda menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia pun menegaskan akan kembali melakukan aksi jika pihak kepolisian tidak bertindak.
“Jika nanti mereka tidak bertindak, maka kita akan turun aksi lagi tentu dengan massa aksi yang lebih banyak,” tegasnya.
Usai melakukan orasi dan membacakan semua tuntutan, massa aksi diterima oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Samarinda. Melalui kesempatan itu, Nur Hariyani selaku Ketua HMI Cabang Samarinda juga mengungkapkan semua tuntutan akan segera ditindaklanjuti.
“Tadi kita bertemu dengan Kabag Ops. Mereka akan segera menindaklanjuti semua tuntutan dan harapannya, harus ada dukungan masyarakat untuk melapor jika ada tambang ilegal,” jelasnya.
Yani mengkonfirmasi jika pihak Polresta telah mengetahui adanya aktivitas tambang di lokasi yang dimaksud, namun karena tidak ada bukti yang cukup sehingga aparat belum melakukan penindakan.
“Memang mereka sudah dengar hanya saja tidak punya bukti yang kuat sehingga belum bisa ditindak,” tuturnya.
Terkait 3 tuntutan yang dibawa diantaranya mendesak Polresta Samarinda untuk tegas menindak oknum penambang ilegal, selanjutnya HMI menuntut agar Polresta Samarinda segera menjalankan Amanat Undang-undang Nomer 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, serta yang terakhir tangkap dan adili pelaku penambang ilegal di Samarinda khususnya di Desa Muang Dalam.(*)(Kaka








