Tiga Pegawai ESDM Terancam Bui

BusamID
Kadis ESDM Kaltim, Christianus Benny (tengah), Kuasa Hukum, Agus Talis Jhoni (kanan). Foto : Istimewa

Dilaporkan Bos Karena Hilangkan Surat Panggilan Pengadilan

Samarinda, Busam.ID – Tiga pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terancam dibui, setelah perbuatan mereka menghilangkan surat panggilan pengadilan, dilaporkan kepala dinasnya ke polisi.

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu yakni RO, MOH dan ES. Dari ketiganya, RO dan MOH merupakan pegawai honorer dan ES sudah berstatus PNS.

Laporan Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, disampaikan langsung yang bersangkutan, ke Satreskrim Polresta Samarinda Selasa (23/11).

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu dilaporkan ke polisi, dengan dugaan pidana menerima suap untuk menghilangkan surat panggilan Pengadilan Samarinda, atas gugatan 10 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kota Tepian.

Menurut Benny yang didampingi kuasa hukumnya Agus Talis Jhoni, ketiga bawahannya itu dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 406 Junto pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU No.20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami laporkan hari ini, tiga pegawai ESDM yang diduga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS,” ungkap Agus mewakili Benny.

Ketiga pegawai tersebut disebut Agus merupakan satu sindikat, bahkan ketiganya juga telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.

“Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Samarinda. Surat panggilan ini tidak pernah sampai ke kepala dinas. Makanya, setiap persidangan beliau selaku tergugat juga tidak pernah menghadiri,” terang Agus.

Karena tergugat tidak hadir, pengadilan pun memutuskan verstek. Putusan verstek adalah keputusan sepihak pengadilan, yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kaltim.

“Karena putusan verstek itu, 10 perusahaan penggugat bisa masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa keterlibatan Dinas ESDM Kaltim,” jelas Agus.

Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan penggugat, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.

“Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang kepala dinas tidak hadir. Jelas Kadis ESDM Kaltim tidak hadir, karena merasa tidak menerima surat pemanggilan sehingga tidak tahu adanya gugatan 10 perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Gugatan 10 perusahaan itu jelas Agus, masuk ke PN Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021 dan diputuskan verstek pada 23 Maret 2021.

“Ke-10 perusahaan penggugat ini sebagian masih memiliki izin aktif ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek supaya mereka dimenangkan, akhirnya mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi. Jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur. Sepertinya ada mafia yang mengatur ini semua,” cetus Agus menduga.

Ditambahkan, dengan adanya MODI itu, memudahkan perusahaan tambang batubara mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), yang otomatis memberikan mereka jatah untuk menambang kembali. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *