Satpol PP Terus Monitor Lampu Merah
Samarinda, Busam.ID – Ternyata rasa iba terhadap peminta di jalanan, menyalahi peraturan daerah (perda) yang ada. Dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 Kota Samarinda, warga dilarang untuk memberi uang kepada anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).
Ketentuan Perda itu bertujuan untuk memberi efek jera para anjal dan gepeng melakukan aktivitas mereka di lampu merah, yang notabene mengganggu pengendara.
Kepala Satuan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasat Kamtimbum) Satpol PP Kota Samarinda Ismail menjelaskan, ketentuan Perda itu sejatinya demi mendukung pemberantasan anjal dan gepeng di jalan khususnya lampu merah. Keberadaan anjal dan gepeng di jalan terutama lampu merah dirasakan sudah sangat mengganggu.
Meski mereka tidak meminta langsung, juga melakukan sejumlah jasa seperti boneka kartun, lap kaca sampai mengamen, sikap iba warga akan menyebabkan kegiatan sejenis di lampu merah sulit dibersihkan.
Upaya pembersihan lampu merah dari aktivitas anjal dan gepeng menurut Ismail, pihaknya tidak bisa sendiri. Perlu dukungan warga selaku objek buruan anjal dan gepeng beriba hati memberi uang. Jika warga serempak tidak mau memberi uang pada anjal dan gepeng di lampu merah, pihaknya yakin lambat laun para anjal dan gepeng akan menyingkir dari jalan.
“Kalau untuk penertiban, semua petugas Satpol tiap hari sudah berjaga di tiap-tiap lampu merah. Sejauh ini anjal dan gepeng sudah banyak yang kami amankan. Tapi memang kami akui, penertiban lampu merah dari aktivitas anjal dan gepeng belum maksimal dan kami optimis untuk terus lakukan perbaikan,” ungkap Ismail.
Hal yang sama juga diutarakan Boy Leonardo Sianipar selaku Kepala Sesi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda. Boy menjelaskan sejauh mana upaya Satpol PP menindak aktivitas anjal dan gepeng.
Menurut Boy, dia bersama tim-nya sering menangkap dan mengamankan anjal serta gepeng di lampu merah. Ditahan beberapa saat untuk diberi teguran dan pengarahan, setelah lepas beberapa hari kemudian lepas anjal dan gepeng tersebut sudah kembali lagi ke jalan.
“Sebetulnya sudah banyak yang kami tangkap. Setelah kami dataan bawa ke kantor, kemudian kami lepaskan, eh beberapa hari kemudian dapat lagi orang yang sama di lampu merah,” cerita Boy.
Kini setelah Satpol PP menerapkan penjagaan di lampu merah pada siang hari jam kerja, aktivitas anjal dan gepeng di lapangan nampak berkurang. Ternyata itu hanya berpindah jam kerja saja, mereka beroperasi di malam hari saat tiada penjagaan dari petugas Satpol PP.
“Seperti ini, kami cuma berharap warga tidak memberi uang pada mereka, supaya menjadi efek jera mereka tidak lagi berkegiatan di lampu merah,” imbuh Boy.
Ia melanjutkan, saat ini para anjal gepeng tersebut lebih sering beroperasi di malam hari ketika petugas sudah tidak ada. Dirinya berharap agar persoalan ini menjadi perhatian bersama. Tidak hanya Satpol PP dan Dinas Sosila, tapi juga masyarakat. Menurutnya, ketika masih ada masyarakat yang memberikan uang kepada mereka, maka mereka akan terus melakukan aktivitas di lampu merah.
Anggota Taruna Siaga Bencana Dinsos Samarinda Syaripah Halimah Tusya’diah dikonfirmasi terpisah, menceritakan upaya pihaknya menangani persoalan anjal dan gepeng ini sudah cukup maksimal.
Halimah mengaku, pihaknya pernah melakukan penggerebekan markas anjal dan gepeng hingga tengah malam. Ternyata setelah ditangkap bahkan ada yang sebagian dipulangkan ke daerah asal mereka, tak lama anjal dan gepeng yang sama sudah balik lagi di lampu merah Samarinda.
Alhasil Halimah mengim bau, supaya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan memberi uang kepada anjal gepeng harus diawasi secara maksimal. Menurutnya jika di lapangan masih ada masyarakat yang memberi uang kepada mereka, seharusnya para aparat bisa bertindak.
“Makanya kalau ada masyarakat yang masih kasi yang ke mereka-mereka, seharusnya aparat langsung bertindak karena sudah ada Perdanya. Kalau cuma anjal dan gepeng yang ditindak, bakal balik lagi mereka ke jalan hingga akhirnya tak pernah selesai masalah ankal dn gepeng di jalanan ini,” tegasnya. (mm/an)








