Oknum Jukir Tepian Tilep iPhone 11 Pengunjung Tepian

BusamID
ilustrasi pencuri handphone. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Maksud hati menikmati indahnya perairan sungai dari Tepian Mahakam, seorang wanita bernama Radiatul Auliyah (22) malah bernasib sial, lantaran telepon genggam iPhone 11 miliknya ditilep/dicuri salah satu oknum juru parkir (jukir) di kawasan tersebut.

Kejadiannya bermula pada saat Radiatul sedang memarkirkan kendaraannya di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Selasa, (30/11/2021) lalu. Saat dirinya memarkirkan kendaraan, Radiatul mendengar sesuatu yang terjatuh. Jeda beberapa saat karena harus merapikan parkir kendaraanya, Radiatul kemudian memeriksa tas dan barang bawaannya. Saat itulah Radiatul mendapati iPhone 11 miliknya yang disimpan dalam tas hilang. Radiatul lalu bertanya kepada salah satu jukir bernama Iman Setiawan (43) yang berada di dekatnya.

Pelaku Juru Parkir Tepian – Iman. Foto : Istimewa

Ketika ditanya, Iman dengan gelagat mencurigakan mengaku tidak melihat handphone milik Radiatul. Mendengar jawaban jukir tersebut, Radiatul yang merasakan Iman sempat merunduk di dekatnya sewaktu dia memarkirkan kendaraan, tak percaya. Enggan berdebat, Radiatul memilih melaporkan kehilangan iphone itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang kehilangan handphone saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.

“Kejadiannya sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone-nya yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, tapi gelagatnya mencurigakan,” ucap Iptu Fahrudi, Sabtu (11/12/2021).

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung segera menuju lokasi guna melakukan observasi dan penyelidikan. Dan benar saja, saat polisi melakukan interogasi kepada Iman, dia pun mengakui perbuatannya.

“Kita amankan pelaku juru parkir Tepian Iman, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku,” ungkap Iptu Fahrudi.

Barang Bukti iPhone 11. Foto : Istimewa

Iman pun segera digelandang petugas ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna diproses secara hukum.

Atas tindakannya, Iman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *