Pemukul Anjing di Loa Duri Dipolisikan

BusamID
Christian Josua Pale bersama penyidik menunjukkan berkas pelaporan peristiwa pemukulan anjing sampai mati di Loa Duri. Foto: Muffar, BusamID

Animals Hope Shelter: Memperlakukan Binatang pun Ada Aturannya

Samarinda, Busam.ID – Memukuli anjing sampai mati, seorang warga di Loa Duri (Yft) dipolisikan oleh kelompok pelindung binatang Yayasan Animals Hope Shelter (YAHS). Ketua yayasan yang berpusat di Bogor Jawa Barat ini, Christian Josua Pale bahkan datang langsung ke Samarinda untuk memproses aduan ke ranah hukum pada penyiksa hewan peliharaan itu.

Sebagaimana viral di media sosmed, seorang pria asal Loa Duri merekam kegiatannya memukuli anjing hingga mati. Tanpa rasa bersalah, pria yang diduga memukuli anjing sampai mati untuk dikonsumsi itu, beralasan mengikuti tradisi dan budaya. Dalam video tersebut, Yft memukuli anjing sampai mati dengan tersenyum menunjukkan binar bahagia atas apa yang telah diperbuatnya.

Josua menyitir, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302, mengancam segala bentuk penganiayaan terhadap hewan.

Tindakan penganiayaan dimaksud adalah menyakiti, melukai dan merugikan kesehatan hewan.

Josua lalu menceritakan keterlibatannya dalam pelaporan pidana terhadap pemukul anjing sampai mati di Loa Duri ini. Pada awalnya dia dikirimi oleh seorang followernya di instagram, sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan pemukulan terhadap seekor anjing hingga mati.

“Jadi saya dapat laporan dari salah seorang teman di tanggal 14 Desember 2021. Teman saya itu orang pelayaran dan kebetulan videonya diunggah di grup pelayaran, kemudian dia langsung teruskan ke saya,” ungkap Josua.

Menerima video penyiksaan pada binatang peliharaan itu, Josua segera memposting video tersebut di akun sosial miliknya hingga memicu beragam komentar baik dari netizen Indonesia maupun luar negeri.

Mengaku kesal, banyak netizen yang mendukung pihaknya untuk memproses kasus itu ke ranah hukum. Tujuannya demi memberi pembelajaran agar manusia tidak semena-mena terhadap binatang, terlebih hewan peliharaan.

“Kami sempat membuat sayembara untuk menangkap pelaku. Awalnya saya yang berdonasi lebih dulu Rp2 juta. Banyak yang mendukung serta turut berdonasi, akhirnya kami tutup sayembara di angka Rp20 juta,” jelas Josua.

Pihak pelaku nampaknya mulai khawatir atas hujatan dan seruan mempolisikan perilakunya telah menyiksa binatang sampai mati. Melalui temannya, Yft mencoba membuka komunikasi dengan pihak Josua. Teman pelaku menceritakan tentang profil pelaku yang berasal dari daerah Sulawesi serta keinginannya untuk dimediasi.

Josua yang sebelum berangkat ke Kaltim masih terlibat intens dalam kegiatan kemanusiaan di Semeru Jatim, lantaran pihak pelaku ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan kasus itu ke Polresta Kukar.

“Awalnya pelaku setelah dijembatani temannya, melalui chat whatsapp minta mediasi agar kasus ini tidak sampai dilaporkan ke ranah hukum. Pelaku beralasan dia melakukannya karena tradisi dan budaya. Kemudian setelah kita jadwalkan pertemuan mediasi, pelaku menghindari kontak lebih lanjut dengan memblokir nomor saya. Jadi menimbang banyak hal dan diskusi dengan teman-teman yang mendukung langkah kami, diputuskanlah segera melaporkan kasus ini ke polisi,” papar Josua.

“Dia katakan bahwa yang dia lakukan adalah adat istiadat. Namun permasalahannya dia rekam video ini, dia lakukan tindakan ini dengan sadar sambil senyum-senyum lalu dia sebar videonya,” imbuh Josua.

Indonesia sendiri sudah mengajarkan pada warganya untuk mengonsumsi makananan yang sehat seperti tertuang dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 yang telah direvisi. Anjing dan kucing tidak masuk dalam kategori hewan ternak yang boleh dimakan. Terhadap hewan ternak untuk konsumsi pun, diatur cara penyembelihan yang ditekankan jangan sampai ada penyiksaan. Artinya penyembelihan hewan ternak dipastikan sekali sembelih langsung mati.

“Sebetulnya dasar dari UU kita ini sudah melindungi hewan-hewan peliharaan seperti anjing dan sebagainya. Tapi UU ini terbantahkan dengan budaya atau tradisi. Seharusnya ini yang mesti diluruskan,” tandasnya.

“Kalau ada yang bilang makan daging anjing bisa mengobati demam berdarah, mana literaturnya. Justru WHO sudah jelaskan kalau kita konsumsi daging anjing bisa menyebabkan kolestrol, hypertensi dan penyakit bawaan lainnya,” timpal Josua.

Di kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda AKP Dedik Santoso membenarkan adanya laporan dari tim YAHC tentang tindakan kekerasan terhadap hewan di wilayah Loa Duri.

“Iya laporannya sudah masuk. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Dedik.

Untuk saat ini tambahnya, Yft belum bisa ditangkap dikarenakan proses penyelidikannya masih berlangsung. (mm/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *