DPRD Samarinda Serahkan Kasus Kerugian BPR ke Kejaksaan

BusamID
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatiha. Foto: KN

Samarinda, Busam.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim pada 2021 lalu menemukan kerugian dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Samarinda sebesar Rp4,7 miliar.

Wali Kota Samarinda Andi Harun pun telah meminta pihak Inspektorat Wilayah Samarinda untuk melakukan pemeriksaan memastikan dugaan atas temuan tersebut.

Hal ini kemudian mendapat respon dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah yang menyebutkan pihaknya mempercayai Kejaksaan untuk menyelesaikannya.

“Oh iya jadi kalau BPR itu sudah masuk ke ranah hukum yah. Karena di internal ada penggelapan dan sekarang sudah masuk pemeriksaan jadi kami serahkan ke kejaksaan yang mengusut,” jelas Laila.

Ia menuturkan, belum lama ini Komisi II pernah memanggil Direksi BPR untuk memberikan penjelasan serta meminta agar proses pengawasan lebih diperketat.

“Kami sudah pernah panggil. Kami sudah menanyakan kronologisnya dan dari Direksi BPR sendiri sudah menjelaskan semuanya. Kami minta juga meminta supaya lebih ketat lagi pengawasan di dalamnya,” imbuhnya.

Selain itu, Politisi Partai PPP ini juga menjelaskan jika jajaran Komisi II telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar lebih tepat menempatkan orang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Di dalam struktural kan ada Badan Pengawas jadi kami sudah kasi masukan ke Pemkot untuk bisa kolaborasi dan menempatkan orang yang lebih kompeten,” timpalnya.

“Intinya kita mengantisipasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” harapnya. (kaka nong/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *