Samarinda, Busam.ID – Merazia toko dan warung yang ditengarai menjual miras di masa Ramadhan, Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan barang bukti 28 botol minuman memabukkan itu. Razia yang digelar aparat Polsek Muara Jawa, dilaksanakan pada Selasa (05/04/22) malam.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Rachmat Andhika Prasetyo, menyebut razia dilakukan di lokas-lokasi yang terindikasi sehari-hari menjual miras.
“Ini kami lakukan demi menjaga kesucian bulan Ramadhan. Target kita toko atau warung yang menjual miras, salah satunya tempat hiburan. Cuma untuk sekarang ini kan surat edaran Bupati Kukar jelas belum ada yang boleh buka tempat hiburan, jadi kita sekalian menertibkan itu,” terang Rachmat.
Dari razia tersebut, lanjut dia, total miras yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda sebanyak 28 botol dengan jenis bervariasi. Ada anggur merah juga bir Bintang.
“Status miras legal atau tidak, masih kita telusuri. Dilihat dari dari botolnya ada cukainya, tapi pastinya masih kita telusuri,” imbuh Rachmat.
Anggota masyarakat yang membuka tempat hiburan, diimbau sementara waktu selama Ramadhan untuk menghentikan operasinya. Apalagi sampai menjual miras sehingga memancing kedatangan pengunjung, yang kemudian cuek mengonsumsi miras di tempat umum selama Ramadhan.
“Jadi masyarakat tolong jangan ada yang menjual dan mengonsumsi miras di tempat umum. Selama Ramadhan kita ibadah dulu,” imbaunya. (an/tkc)








