Samarinda, Busam.ID – Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan monitoring langsung hingga ke Kabupaten dan Kota dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepadea karyawan. Hal itu dikarenakan, dari laporan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, ada sebanyak 17 pengaduan yang masuk terkait THR tersebut.
“Tentu kami akan langsung memonitoringnya, karena merupakan tanggungjuawab kami juga. Hal itu untuk memastikan, agar THR diberikan kepada semua karyawan tanpa terkecuali,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Jumat (22/4/2022).
Monitoring langsung itu, dikatakan Reza, juga sebagai tindaklanjut dari hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Kaltim ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kunker diterima Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani dan jajarannya.
Ada sebanyak 5 hal yang dihasilkan dari kunker tersebut. yaitu, pertama, THR keagamaan harus atau wajib dibayarkan penuh oleh pihak perusahaan. Kewajiban tersebut berlaku untuk semua ummat beragama sesuai Surat Edaran (SE) Menaker No M1/HK.04/IV/2022.
Kemudian kedua, besaran THR didasarkan kepada Pasal 3 PP No 6 tahun 2016. Ketiga, karena bersifat wajib bagi perusahaan, maka tidak ada celah ataupun dispensasi, karenanya jika ada perusahaan menunggak THR kepada karyawannya di tahun lalu, maka di tahun ini harus dibayarkan. Keempat, soal pemotongan gaji karena kewajiban karyawan, perusahaan wajib membayar penuh senilai gaji yang ditetapkan, bukan berdasarkan gaji setelah dipotong.
“Dan yang terakhir atau kelima dari hasil kunker itu adalah, Disnakertrans Kaltim diminta untuk terus aktif dalam melayani pengaduan dan menindaklanjutinya. Makanya itu kami mendapatkan laporannya, ada 17 pengaduan itu,” tutup Reza. (adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID








