Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial YS (22) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim harus berurusan dengan aparat kepolisian, seusai diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.
Parahnya, pelaku sengaja merekam adegan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan pacarnya tersebut. Berdasarkan rekaman video mesum itulah, pemuda berinisial YS ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan mengatakan, tindak pencabulan ini terungkap usai ibu korban menemukan sebuah rekaman video mesum dari handphone milik putrinya.
Ibu korban terkejut saat melihat pemeran di dalam video tersebut ternyata adalah putrinya sendiri. Di mana tampak korban disetubuhi pelaku dengan kondisi tidak sadarkan diri. Dam Ibu korban yang tidak terima anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, lantas pergi melaporkannya ke Polsek Loa Kulu, Kamis (21/4/2022) lalu.
“Awalnya kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Di mana pada saat itu ibu korban mengaku menemukan video mesum itu di HP milik korban yang tak lain adalah anaknya sendiri,” ungkap AKP Dedi melalui rilisnya kepada Busam.ID, Selasa (26/4/2022).
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap pemuda 22 tahun tersebut di kediamannya selang beberapa jam dari pelaporan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Saat kami interogasi, tersangka ini sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler. Korban teler usai meminum kopi yang dicampurkan kecubung oleh pelaku,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah berkali-kali menyetubuhi korban masih berusia 16 tahun tersebut. Bahkan informasinya korban saat ini sedang hamil.
“Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA saat ini tengah hamil usia 1 bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sudah sering kali bersetubuh, keduanya bahkan tidak ingat sudah berapa kali,” bebernya.
Lantaran korban masih di bawah umur dan adanya keberatan dari orangtua korban, maka YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Loa Kulu.
Tersangka dijerat Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 3 – 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara,” tandasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








