Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Di Bawah Umur, Polisi Amankan Dua Pelaku

BusamID
Kedua Pelaku Perdagangan Manusia Di Bawah Umur, RD (24) Dan GU (17). Sumber Ist

Samarinda, Busam.ID – Pokdar Kamtibmas Sungai Pinang yang berada dalam naungan Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan manusia, Selasa (21/6/22) siang di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.

Petugas Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ke dua pelaku tersebut. Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang remaja perempuan masih di bawah umur, sebut saja Bunga (14) juga turut dibawa ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri saat dikonfirmasi Kamis (23/6/22) mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan sindikat kasus human traficking atau perdagangan orang.

“Salah satu sindikat lainnya sudah ditahan di Polsek Samarinda Kota,” kata Bambang Suheri.
Dijelaskannya, kedua pelaku RD (24) dan GU (17) memiliki peran yang berbeda. RD bertugas mencari perempuan di bawah umur, dengan modusnya dijadikan pacar.

Sedangkan GU bertugas menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 800 ribu per sekali pakai. RD berhasil mendekati Bunga dan dipacari sejak Mei 2022 lalu.

“Kedua pelaku merupakan sindikat perdagangan manusia dan dengan mudah memperdaya korbannya,” ujarnya.

Dalam pengakuan korban (Bunga), sejak berpacaran dengan RD sudah 10 kali melayani pria hidung belang yang terakhir di salah satu hotel di Jalan Pelita Samarinda.

“Saat ini korban (Bunga) berada di kawasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena kondisinya yang sedang drop usai kejadian tersebut,” tutup Bambang. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *