Samarinda, Busam.ID – Ditolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di salah satu SMA Negeri di Balikpapan, Firman Mendorofa (50), mengadu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim di Samarinda, Selasa (5/6/2022).
Pendeta di salah satu Gereja di Balikpapan ini menceritakan kisahnya, bahwa dirinya memiliki dua orang putri yang menurutnya bisa saja terancam putus sekolah, lantaran penolakan sistem PPDB yang terjadi sejak satu tahun lalu.
“Tahun lalu anak pertama saya mendaftar untuk sekolah, tapi ditolak oleh sistem, alasanya karena saya hanya menggunakan Surat Domisili. Jadi saya berlapang dada, untuk sementara nganggur dulu sambil saya usahakan semua administrasinya selesai. Baru mendaftar lagi tahun ini,” tutur Firman (5/7/22).
Upaya yang dilakukan Firman pun agar dapat lolos dalam PPDB terus dilakukannya. Permasalahan yang dihadapi Firman yang belum genap setahun memegang kartu keluarga (KK) berdomisili di Balikpapan. Kedua anaknya lagi-kagi ditolak dalam PPDB salah satu SMA Negeri di Balikpapan.
“Maksudnya anak saya mau masuk (sekolah) di tahun ini bersama adiknya yang baru lulus juga, tapi dua-duanya tidak di terima dengan alasan KK belum setahun,” ujarnya.
Kedua anak Perempuannya itu hingga saat ini masih terkatung-katung atas nasib pendidikan mereka. Firman sangat berharap, agar anaknya dapat bersekolah di tahun ini untuk mengejar ketertinggalannya tahun lalu.“Jadi kalau di tahun ini tidak ke terima lagi anak saya bakal dua tahun tidak sekolah, kasihan dia,” ujarnya berharap.
Terjerat dengan mekanisme Zonasi, Firman mengaku sempat mencoba menanyakan hal tersebut ke Ketua Panitia PPDB, namun mereka menjawab tak bisa membantu karena semua telah diatur oleh sistem.
Dirinya berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap masalah yang dihadapinya dan bisa memberikan solusi terhadap persoalan ini. Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan dari Firman warga Balikpapan. Dan TRC-PPA sangat menyayangkan peraturan zonasi tersebut ternyata masih memiliki kelemahan.
“Sampai sekarang sistem zonasi ini masih memiliki kelemahan. Salah satunya yaitu kebijakan khusus bagi warga pendatang seperti yang di alami warga di Balikpapan itu,” ujar Rina.
Menurutnya, meski peraturan zonasi juga untuk memperhatikan peningkatan sekolah-sekolah di daerah agar tampil setara, namun pada administrasinya, sangat meresahkan warga pendatang. Pasalnya dalam aturan PPDB tercantum wajib KK maksimal 1 Tahun.“Harusnya ada butir lain yang bisa meringankan khusus bagi warga pendatang. Kita faham Pemerintah sangat memperketat agar semua sekolah di berlakukan setara. Tapi ini kita gak bisa pungkiri bahwa warga transmigrasi juga ada. Gimana soal kebijakan itu. Kalau perlu untuk memperkuat agar kebijakan itu tidak disalahgunakan, pihak dinas maupun sekolah, membuat tim khusus lapangan, untuk mendeteksi benarkan warga itu asli berpindah di wilayah sekitar sekolah itu? Jangan sampai dengan peraturan itu membuat resah warga. Apa lagi Kaltim persiapan IKN, ada banyak yang bakal berpindah,” ujar Rina dengan tegas.
Salah seorang Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub juga menyayangkan adanya regulasi dalam dunia pendidikan yang masih mempersulit masyarakat. Dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional, ujarnya, telah diatur, di mana tidak ada anak usia wajib belajar harus mengalami putus sekolah karena tidak mampu biaya sekolah apalagi karena persyaratan administrasi.
“Mestinya pihak satuan pendidikan ketika KK sudah berkesesuaian dengan domisili yang bersangkutan tidak boleh lagi melihat apakah sudah dua tahun atau tidak,” ujar Politisi PPP ini.
Dengan kata lain, lanjutnya, begitu administrasi kependudukan telah berubah, maka mereka sudah resmi sebagai penduduk di daerah tersebut. “Soal nanti terpental karena persaingan nilai dalam seleksi itu soal lain, tidak boleh digugurkan lebih awal hanya karena persyaratan administrasi. Mestinya dicarikan solusi,” tutupnya.
(nyn)
Editor: Redaksi BusamID








