Rp 20 Miliar Untuk Ganti Rugi Stadion Batakan

BusamID
Andi Yusri Ramli. Ft ist

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalokasikan dana Rp 20 miliar untuk membiayai pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan, pada tahun 2022 ini.

Penyelesaian pembayaran ganti rugi Stadion Batakan merupakan salah satu rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Balikpapan tahun 2021.

“Untuk anggaran pembebasan itu ada, nilainya Rp 20 Miliar untuk tahun ini,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli, disela Rapat KUA-PPAS Tahun 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (26/7/2022).

Menurut Yusri, untuk penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan, pihaknya melakukan perubahan pola dalam melakukan pendataan terhadap ahli waris yang akan menerima biaya ganti.

“Nah ini kita evaluasi semuanya, proses untuk menuju ke pembayaran. Dalam rangka merealisasikan yang ada anggarannya untuk tahun ini, itu tetap kami jalankan. Hanya model penyelesaian dengan pola kemarin, itu kami evaluasi karena ada beberapa catatan oleh BPK harus diperbaiki dan disesuaikan,” jelasnya.

Ditanya mengenai evaluasi dari BPK sendiri, dijawabnya, meliputi bukti-bukti kepemilikan lahan yang asli yang harus dilampirkan secara keseluruhan.

Hal ini dilakukan agar kegiatan pembayaran yang dilakukan tidak menjadi temuan oleh BPK kembali. Dan apabila warga tidak memiliki bukti asli kepemilikan lahan, kemungkinan akan menjadi pembahasan lagi.

“Apakah melalui pola konsinyasi itu bisa dilakukan, atau seperti apa itu nanti akan berkembang saat proses berjalan. Untuk saat ini kami belum bisa belum mengambil kesimpulan,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *