Balikpapan, Busam.ID – Selama kurang dari dua pekan, jajaran Polda Kaltim berhasil meringkus sebanyak 57 tersangka dalam kasus perjudian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, para tersangka tersebut merupakan pelaku dari dari 28 kasus perjudian baik online ataupun daring dan konvensional yang berhasil diungkap.
“Pengungkapan kasusnya itu mulai 18 hingga 29 Agustus 2022, baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres dan Polresta. Jumlah tersangka ada 57 dan kasus ada 28, berikut dengan barang buktinya,” kata Yusuf kepada wartawan dalam pers rilisnya, Senin (29/8/2022).
Yusuf merincikan, dari 28 kasus kasus itu lima diantaranya hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Kemudian dari Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus, Balikpapan satu kasus, Kukar dua kasus, Kutim lima kasus, Paser dan PPU empat kasus, Bontang satu dan Berau delapan kasus.
“Dari keseluruhan kasus itu, yang dominasi judi konvensional. Ada juga beberapa judi online. Yang online ini kita agak kesulitan karena para bandarnya itu bukan di daerah Kaltim. Mereka di daerah lain. Bahkan di luar negeri,” ungkapnya.
Yusuf melanjutkan, upaya pengungkapan ini merupakan arahan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk aktivitas perjudian.
“Ini berdasarkan perintah Bapak Kapolri dan menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia,” ucapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








