Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Tambang Illegal Di Samboja

BusamID
Police line dipasang oleh Polda Kaltim di sekitar lokasi tambang (ist)

Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindakan penambangan ilegal atau illegal mining di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (2/9.2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MA dan SO.

Aksi penambangan ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka di kawasan Jalan Poros Balikpapan- Samarinda Km 48 Kecamatan Samboja, Kukar.

Alat berat dan batu bara yang diamankan.(ist)

Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan batu bara di lokasi pengungkapan.

“Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Yusuf,

Minggu (4/9/2022) dalam rilisnya.
Kedua tersangka, menurutnya, akan diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *