Samarinda, Busam.ID – Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di Jalan Muang Dalam Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, hari Senin (15/5/2023) kira-kira pukul 10.30 Wita, Unit Tipidter menemukan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Jl Muang Dalam Lempake.
“Benar saja ditemukan adanya aktivitas ilegal yang mana barang bukti berupa singkapan lahan, singkapan batubara sekitar 100 MT di lokasi,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (24/5/2023) siang.
Unit Tipidter juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Zainuddin (35) yang dari hasil pemeriksaan selanjutnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan merupakan pemodal sekaligus pemilik penambangan tersebut, sementara operator dan pekerja lainnya menjadi saksi,” beber Ary.
Selain mengamankan tersangka, Unit Tipidter juga mengamankan satu unit Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 warna orange yang sedang beroperasi di lokasi penambangan batu bara tidak resmi itu.
Akibat perbuatannya, Zainuddin dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang tindak pidana, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Zul)
Editor : A Risa
#samarinda #kaltim #balikpapan #tenggarong #kalimantantimur #berau #mahakamulu #bontang #kukar #kutaikartanegara #kutaitimur #kutim #kutaibarat #kubar #viral












