Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Polsek Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Jalan Balikpapan Handil.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KU.
Dalam penjelasannya, tersangka KU mengambil solar di SPBU yang ada di Samboja dengan menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Namun ia menyalahgunakannya dengan menimbun solar bersubsidi tersebut.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir,” katanya, Jumat (9/9/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 365 Liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga di atas yang telah ditentukan Pemerintah.
Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Yusuf juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual lagi dengan harga diluar yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu. (man)
Editor: Redaksi BusamID








