Samarinda, Busam.ID – Usai penangkapan empat orang pelaku judi online slot dan togel beberapa waktu lalu, Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku perjudian, kali ini jenis kartu qiuqiu.
Adapun pelaku judi kartu qiuqiu ini sebanyak 7 orang. Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dengan nama masing-masing Faisal Eko (20), Sriyono (24), Irwansyah (35), yoga Saputra (19), Paisada Bakti (30), Arip (42) dan Yono (35).
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Komisaris Polisi Kustiana mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana perjudian kartu jenis qiuqiu berdasarkan informasi masyarakat.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar Pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Pahlawan komplek Pasar Segiri RT 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu telah terjadi tindak pidana perjudian kartu jenis QiuQiu,” kata Kustiana.
Kemudian Unit Intelkam Polsek Samarinda Ulu dipimpin oleh Panit Intelkam Ipda Yohan Lihu melakukan penyelidikan di Tempat Kejadia Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan Unit Intelkam Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengamankan 7 (tujuh orang).
“Berdasarkan hasil interogasi, ketujuh orang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pidana perjudian kartu jenis qiuqiu,” ungkap Kustiana.
Ketujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa 4 kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta dibawa ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Ketujuh pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








