Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (1/10/2022) di Jalan Mas Penghulu Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di lokasi tersebut sering terjadi pesta narkotika.
“Sekitar pukul 23.30 Wita Tim Opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama I-R (37),” kata Anton kepada Busam.ID, Senin (3/10/2022).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan tempat kosannya.
Petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.48 gram bruto yang diselipkan di kursi ruang tamu.
Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga mengamankan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang mana barang narkotika tersebut diakui adalah miliknya.
Warga Jalan Gaya baru Kelurahan Rawa Makmur Palaran tersebut kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












