Proses PAW Sukri Wahid Dan Amin Hidayat Mandek, PKS Datangi Sekretariat DPRD

BusamID
Hendry Ferdian, Sekretaris DPD PKS Kota Balikpapan ketika mendatangi Sekretariat DPRD Kota Balikpapan untuk mempertanyakan mandeknya proses PAW terhadap Sukri Wahid dan Amin Hidayat. (man)

Balikpapan, Busam.ID – Sejumlah perwakilan pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan mendatangi Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Kamis (6/10/2022).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang dinilai mandek.

Pasalnya sejak dilayangkan surat permohonan PAW sejak tanggal 19 September 2022 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap tindak lanjutnya.

“Tadi kita berencana berkoordinasi dengan pak Sekwan (Sekretaris DPRD Balikpapan, Red), namun beliaunya tadi tidak berada di tempat, jadi kita bertemu dengan stafnya. Intinya kita sedang berkoordinasi untuk proses ini,” kata Hendry Ferdian, Sekretaris DPD PKS Kota Balikpapan.

Menurutnya, pada tanggal 19 September 2022 lalu, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan PAW terhadap dua orang anggota legislatif dari Fraksi PKS.

Permohonan itu disampaikan mengikuti keputusan dari mahkamah partai terhadap kedua anggota legislatif itu yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

“Sebenarnya hari ini adalah ranah internal partai yang terjadi akibat ketidakpatuhan kepada aturan partai Jadi wajar saja dilakukan tindakan indisipliner. Untuk saat ini kita akan terus memfollow up dan berkomunikasi dengan tim hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid yang dikonformasi terpisah menyampaikan, pihaknya telah bersurat melalui tim pengacaranya.

Kepada pimpinan DPRD Balikpapan agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan. Bahwa proses pengadilan terhadap dirinya masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda.

“Lawyer saya sudah bersurat kepada pimpinan DPRD agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah saya cantumkan dalam surat pemberitahuan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dasar pengajuan PAW terhadap dirinya adalah pemecatan keduanya, padahal sesuai prosedur tidak ada pemecatan dilakukan dua kali.

“Saya hakkul yakin pimpinan DPRD bersikap hati-hati, sehingga sampai sekarang bisa lewat sampai 7 hari. Kalau teman-teman PKS mau lanjut ya silahkan tapi baca tata tertib,” pungkasnya.

Ditambahkannya, seharusnya pengurus PKS tersebut mengacu kepada Tatib Dewan, yang menyebutkan bahwa dalam 7 hari kerja pengajuan PAW tersebut sudah ditindaklanjuti oleh ketua DPRD melalui surat kepada Wali Kota.

Namun apabila tidak ditanggapi pihak partai bisa saja mendesak kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti kepada Gubernur. Dan kalau Wali Kota tidak melakukan maka kewenangannya pindah ke Gubernur dalam waktu 14 hari. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *