Samarinda, Busam.ID – Dua orang pemuda yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotilka jenis sabu-sabu berhasil ditangkap unit Opsnal Polsek Sungai Pinang hari Sabtu (5/11/2022) siang.
Kedua orang pelaku bernama AR dan NI diamankan petugas di Jalan Gunung Lingai Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan sabu-sabu,” kata Noor Dhianto kepada Busam.ID melalui sambungan telepon Minggu (6/11/2022) malam.
Penangkapan tersebut bermula berkat laporan masyarakat melalui aplikasi “Betakun Pak Kapolresta” dan melaporkan adanya tindakan melawan hukum yakni transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Sesampai di lokasi kejadian, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan.
“Petugas kemudian mendatangi keduanya dan melakukan pemeriksaan pada tubuh korban dan ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0.28 gram bruto di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantongan sebelah kanan AR,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, AR mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada NI untuk membeli sabu-sabu dan kemudian digunakan bersama-sama.
Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sungai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Noor Dhianto.(dic)
Editor: Redaksi BusamID








