Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja Kering Seberat 1 Kg

BusamID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan ganja ekring seberat 1 Kilogram kepada awak media, Rabu (30/11/2022). Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Sial, mungkin itu yang dirasakan oleh seorang pemuda bernama Yanuar Fahreza alias Reza.

Betapa tidak, saat dirinya terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Cempaka, malah dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hijau lumut dengan nomor polisi B 4 AJA.

Saat berada di lokasi, pelaku bersenggolan dengan mobil dan terjatuh, di saat bersamaan Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

“Saat melihat kecelakaan tersebut, petugas yang melihat kejadian langsung menolongnya. Pada saat itu, petugas melihat nomor polisi yang ternyata palsu dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ucap Ary.

Dari penggeledahan, petugas mendapati ganja kering yang sudah berbentuk lintingan rokok yang di simpan dalam kotak rokok. Petugas kemudian mengembangkan dan menemukan bungkusan berupa paket yang berisi ganja kering.

“Saat petugas memeriksa di dalam jok motor tersebut, petugas menemukan ganja kering seberat 1 kilogram (kg),” terang Ary.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut di pesan dari luar Kalimantan.

“Modusnya pelaku berpura-pura memesan pakaian, namun di dalamnya terdapat ganja kering yang di pesan dari Medan,” ungkapnya.

Petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku, dan hasil pengembangan barang tersebut dipesan oleh rekannya bernama Irwan Nur (28) melalui online.

“Barang tersebut di beli seharga Rp 7 juta dari hasil patungan mereka berdua masing-masing Reza Rp 3 juta dan Irwan Nur Rp 4 juta,” jelasnya.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Irwan Nur dan berhasil menangkapnya di kost yang berada di Jalan Antasari Gang 1, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari pengakuan pelaku, ganja akan diedarkan di Samarinda. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait barang yang dikirim melalui ekspedisi tersebut.

“Masih kami lakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi yang mengantarkan barang tersebut,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *