Ketua KI Kaltim Apresiasi Perda KIP Samarinda

BusamID
Ramaon D Saragih. Ft by Antara

Samarinda, Busam.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Samarinda.

Menurut Ramaon, Kota Samarinda menjadi daerah kedua setelah Kota Bontang yang memiliki Perda terkait KIP.

“Saya sampaikan apreasiasi setinggi-tingginya, Samarinda memiliki Perda KIP. Sekaligus saya sebagai warga Samarinda bangga karena Samarinda menjadi salah satu daerah yang terbuka atau transparan dalam melaksanakan UU maupun Perda KIP itu,” kata Ramaon, Rabu (7/12/2022).

Dikatakannya, yang terpenting dari telah disahkannya Perda itu juga adalah bagaimana seluruh badan publik di Kota Samarinda menjalankannya.

Tak hanya kemudian badan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) nya saja, tapi semua badan publik di Samarinda taat akan Perda itu.

“Intinya itu kan bagaimana semua badan publik menjalankan semua majas-majas yang ada di Perda itu. Dan saya yakin Perda itu untuk kebaikan kita semua dan akan menjadikan Kota Samarinda ini lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim, kini sudah ada dua daerah yang memiliki Perda KIP yakni Bontang dan Samarinda.

Dan khusus Kota Samarinda sendiri, tahun lalu meraih penghargaan sebagai Pemerintah Kota yang juara pertama dan kualifikasinya informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim dalam Monitoring Kepatuhan Badan Publik Kaltim 2021. (dit)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *