Samarinda, Busam.ID – Busam.ID Selasa (27/12/2022) siang kembali mendatangi lokasi tambang batu bara yang berada di pinggir Jalan Perjuangan RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Dari pantauan Busam.ID, terlihat garis polisi masih terpasang di depan pintu masuk yang berdinding seng tersebut. Selain itu nampak juga sebuah kendaraan roda dua yang terparkir terpat di depan pintu masuk. Diduga kendaraan itu milik wakar yang menjaga lokasi tambang.
Busam.ID kemudian mengkonfirmasikan hal itu kepada Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui sambungan WhatsApp. Ary mengatakan, jika inspektur tambang memang sudah mendatangi lokasi tambang itu.
“Sudah dilakukan pengecekan oleh inspektur tambang dan kita masih tunggu hasilnya,” kata Ary singkat menjawab WhatsAppnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengatakan, jika pihak inspektur tambang bersama penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi tambang itu belum lama ini.
“Yang jelas mereka (Inspketur tambang, Red) telah turun ke lapangan serta mengambil titik koordinat. Nanti hasilnya akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP),” terang Kadiyo.
Dalam kesempatannya, Kadiyo juga menjelaskan, sudah dilakukan penyelidikan terhadap 7 orang saksi yakni dari Kepala Tekhnik Tambang (KTT), penanggung jawab lapangan, pemilik alat, wakar, dan ketua RT setempat.
Diberitakan sebelumnya, terkait tambang batu bara tersebut, Ary Fadli sudah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan yang menyatakan aktivitas pertambangan batu bara tersebut tidak melanggar pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Bunyi dari Pasal 158 Undang-Undang Minerba adalah kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Jadi saya menyampaikan dari kronologis peristiwa yang kita sampaikan ke saksi ahli itu tidak ada melanggar pasal 158, itu saja dulu yang kita sampaikan,” terang Ary kepada awak media beberapa waktu lalu. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












