Samarinda, Busam.ID – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 8 tersangka dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.
Maraknya pencurian di wilayah Polresta Samarinda ditanggapi jajaran Polresta Samarinda dengan sejumlah tindakan antisipasi.
Menurut Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, berdasarkan evaluasi pihaknya, kejahatan curanmor di Samarinda sudah menunjukkan tingkat kerawanan.
Sehingga Kapolres memerintahkan Kasatreskrim membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan curanmor.
“Usai dibentuk awal Januari 2023, tim berhasil mengungkap beberapa jaringan pelaku curanmor di Samarinda,” terang Ary Fadli dalam releasenya Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, tersangka curanmor tidak bekerja sendiri melainkan berkelompok.
Terdapat 3 kelompok yang berhasil diamankan Timsus Curanmor Polresta Samarinda.
Ketiga kelompok ditangkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.
“Sebanyak 20 unit kendaraan diamankan di wilayah Samarinda, sedangkan 8 unit lainnya di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ke- 8 tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka masing-masing diancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Zul)
Editor : Redaksi Busam,ID








