Balikpapan, Busam.ID – Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh atas nama DPRD Balikpapan mengembalikan pengajuan dua nama calon Wakil Wali Kota (Wawali) ke Wali Kota. Pengembalian tersebut dikarenakan berkasnya belum lengkap terutama dari delapan partai pengusung.
“Jadi dua nama yang diusulkan yakni Budiono dan Risti Utami. Tapi kami mengembalikan lagi nama nama tersebut untuk dilengkapi administrasinya. Kekurangan pokok syaratnya adalah surat dukungan dari partai pengusung,” ujarnya. Rabu (25/1/2022).
Untuk diketahui, dua nama tersebut dipilih dari sejumlah nama yang pernah diajukan partai pengusung yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP , dan Budiono dari PDIP.
Abdulloh terangkan bahwa dukungan dari partai pengusung kepada dua nama calon Wawali yang diajukan Walikota merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Satu saja partai pengusung tidak mendukung, itu tidak bisa. Jadi dua nama calon tadi bagaimana mereka koordinasi dengan partai -partai pengusung yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, terkait batas waktu ia terangkan, itu akan tetap beproses sampai berkas yang diajukan telah lengkap.
“Jadi tidak bisa diproses kalau belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Walikota berakhir,”pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








