Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) di pasang di kawasan jalan protokol. Kebijakan ini berbeda dengan aturan yang diterapkan dalam beberapa Pemilu sebelumnya, yang melarang pemasangan algaka di jalan protokol.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky Farnovan mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sesuai Perwali Balikpapan Nomor 6 tahun 2022 tentang pemasangan Algaka Parpol dan Ormas.
“Untuk jalur-jalur protokol sesuai aturannya ya aturan yang baru. Kalau dia ada kegiatan itu bisa dengan radius tertentu. Dekat tempat kegiatan dan ada batas waktu,” kata Novan, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan sesuai aturan yang baru, Parpol diperolehkan memasang Algaka termasuk di ruas jalan protokol selama masih ada kegiatan di kawasan tersebut.
“Kalau memang dia ada kegiatan dan izin kegiatan diperbolehkan, kita sesuaikan dengan aturan. Diantaranya memasang di pertokoan dan izin reklame ke Dispenda,” ucapnya.
Menurutnya, Algaka yang dipasang hanya diperbolehkan menampilkan lambang dan nomor urut sebagai bentuk pengenalan. Algaka tidak boleh menampilkan foto ataupun visi dan misi yang mengajak untuk memilih.

“Ikuti aturan yang ada, jadi kalau penempatannya tidak sesuai itu yang kita tertibkan. Yang boleh, itu kan sekarang pengenalan lambang dan nomor urut, untuk pengenalan, cuman lebih dari itu tidak boleh. Kayak visi dan misi itu belum boleh, kayak mengajak belum boleh, jadi mereka cuma memperkenalkan. Sementara itu tahapan yang awal,” jelasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








