Samarinda, Busam.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas kerjasama Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) di bidang pelayaran dengan PT Pelindo terhadap pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu serta seluruh jembatan yang ada di aliran sungai Mahakam.
“Hari ini kami membahas realisasi kerja sama antara Perusda MBS yang merupakan Perusda milik Pemprov Kaltim bidang pelayaran dengan PT Pelindo sebagai pengelola kegiatan pandu tunda pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono kepada Busam.ID, Senin (27/2/2023).
Dijelaskannya, Komisi II akan mengawasi proses penyelesaian aturan teknis kerja sama pandu tunda di jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu hingga tuntas penandatanganan antara PT Pelindo Jasa Maritim dengan Perusda MBS paling lambat dua pecan sejak 27 Februari 2023.
Lebih lanjut dalam klausul kerja sama pengoperasian pemanduan dan penundaan pada dua jembatan tersebut, Perusda MBS bertindak sebagai vendor sebagaimana kerjasama yang telah dilakukan Pelindo dengan Perusda milik Pemkot Samarinda di jembatan Mahkota II Achmad Amins dan Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara di Jembatan Kukar.
Menurutnya, dari rapat tersebut, disepakati Perusda MBS dan PT Pelindo akan segera membahas terkait potensi kerja sama di seluruh jembatan dan potensi usaha jasa pelayaran lainnya di wilayah Provinsi Kaltim.
Tyo pun menegaskan, dalam hal klausul perjanjian kerja sama agar dimasukkan biaya asuransi kerugian terhadap kegiatan pandu dan tunda di perairan Sungai Mahakam.
“Pihak DPRD mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kelas II Samarinda agar memberikan rekomendasi dan ijin terkait pandu tunda yang ada di perairan Kaltim,” jelasnya.
Dan saat ini Komisi II sedang mendorong Perda inisiatif terkait alur Sungai Mahakam, sudah diajukan secara tertulis dan disetujui semua fraksi, sehingga Perda inisiatif ini bisa masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) setidaknya 2024 sudah pembahasan. (Adit)
Editor: M Khaidir












