Samarinda, Busam.ID – Dalam rangka mensosialisasikan pergerakan anti hoaks, BusamID kembali menggelar Podcast dengan mengundang narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.

Acara diskusi live yang dibawakan oleh host Tri Wahyuni di Studio BusamID pada Selasa (14/3/2023), berlangsung hangat.
Dalam sesi podcast tersebut, Ramaon menyebut bahwa untuk menangani sengketa terkait informasi publik, setiap pelayanan publik harus memiliki sikap terbuka kepada masyarakat.
“Dalam 2 tahun terakhir ini, kami rutin mengadakan monitoring kepatuhan terhadap keterbukaan informasi kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan beberapa badan vertikal yang dirasa nilai keterbukaannya masih kurang,” ucapnya.
Menurutnya, Provinsi Kaltim sejauh ini sudah meraih nilai yang baik untuk keterbukaan informasinya kepada masyarakat. Namun keberhasilan tersebut belum diikuti oleh Kota maupun Kabupaten termasuk beberapa OPD-nya.
Ramaon menegaskan bahwa keterbukaan informasi itu adalah hak masyarakat.
“Ada beberapa informasi yang wajib disampaikan secara berkala. Ada yang wajib diinformasikan jika diminta oleh masyarakat. Namun perlu diketahui ada beberapa informasi juga yang dapat dikecualikan,” jelasnya.
Ramaon juga mengatakan, jika berbicara mengenai data, tentu hal tersebut tidak terlepas dari masalah hoaks seperti manipulasi data ataupun pelanggaran lainnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini hampir menyeluruh sudah mengerti bagaimana caranya mengakses data melalui website maupun media sosial yang dikelola oleh Pelayanan Publik juga media yang tergabung dalam Dewan Pers.
Ia mengatakan bahwa yang membuat masyarakat itu bisa terkena hoaks adalah akibat badan publik yang kurang informatif. Apalagi melalui media yg tidak tergabung dalam Dewan Pers, data ataupun informasi yang didapat bisa tidak valid.
“Nah yang jadi masalah ini adalah media yang tidak bergabung dengan Dewan Pers. Jika sebuah media tidak tergabung ke dalam Dewan Pers, besar kemungkinan kesalahan maupun keakuratan data dapat termanipulasi karena tidak mengikuti aturan sesuai yang ditetapkan Dewan Pers. Jadi harus benar-benar memfilter media mana yang kita mau baca,” ucapnya.
Kemudian ia memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari hoaks maupun tidak keakuratan sebuah data.
1. Cari informasi melalui website resmi pemerintah.
2. Cari informasi melalui akun media sosial yang resmi.
3. Cari informasi melalui media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
(ADV/RYAN/DISKOMINFOKALTIM)
Editor : Risa Busam.ID








