Produk Lokal dan Impor Bekas Punya Peminat Sendiri

BusamID
Pakaian Impor Bekas. Ft by Pinterest

Soal Larangan Thrifting Pakaian Bekas Khawatir Ganggu Produk Dalam Negeri

Samarinda, Busam.ID – Baru-baru ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan informasi terkait larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden RI, Jokowi.

Ia menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Mendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Sc BPK.GO.ID

Tidak hanya pakaian, peraturan tersebut juga diketahui mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.

“Nah, impor barang bekas apa pun dilarang, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelas Zulkifli Hasan dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, ada beberapa pengecualian barang bekas impor tertentu yang dapat diatur dan dapat dibeli.

“Nah, yang bekas ini tidak boleh. Kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur, (karena harga yang) baru mahal, bekas harganya murah, nah itu diatur, baru boleh,” ucapnya dalam acara tersebut.

Peraturan tersebut turut dikomentari berbagai pihak, tidak terkecuali seorang seller yang sudah 4 tahun menggeluti jual beli (thrifting) pakaian bekas bermerek, sebut saja namanya Yuda.

Dalam wawancara kepada Busam.ID pada Selasa (21/3/2023), ia menjelaskan bahwa dirinya saat ini hanya bisa patuh dan tunduk kepada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Respon kami terkait larangan tersebut, sementara kita ngikutin dulu. Tiarap dulu, bukan berarti kita close ya, namun cooldown terlebih dahulu. Karena kita warga Indonesia, jualannya juga di Indonesia, ya suka tidak suka harus tetap mengikuti aturan Pemerintah,” ucapnya.

Ditanya perihal dampak setelah digaungkan larangan impor bekas oleh pemerintah, ia mengatakan belum ada dampak yang signifikan untuk saat ini.

“Untuk sementara masih belum terlalu kelihatan dampaknya ya, penghasilan sebelum adanya larangan tersebut dan sesudahnya menurut saya masih sama saja. Karena memang penikmat dan pembeli ini sudah ada peminatnya masing-masing. Ada yang memang orangnya suka brand-brand bermerek tapi bekas, ada yang suka lokal namun barang baru. Itu saya rasa haknya masing-masing peminat ya. Namun hingga saat ini memang belum terlalu ada efeknya,” paparnya.

Ia pun berharap agar Pemerintah dapat merevisi aturan tersebut agar lapak yang sudah 4 tahun ia geluti tersebut dapat berjalan, namun menitikberatkan kepada peraturan impor bea cukainya.

“Untuk kebijakannya sih ya saya harap bisa direvisi. Mungkin lebih ke importirnya saja sih yang diperketat, sesuai regulasi bea cukainya saja. Kan kami beli barang bekas impor ini ada biaya pajak dan lain-lain yang keluar. Bahkan keuntungan juga tidak besar, hanya kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.

Terkait tanggapan bahwa adanya thrifting baju impor bekas dapat menganggu perkembangan produk lokal, ia mengatakan semua ada peminatnya masing-masing.

“Untuk hal itu kita tidak bisa memaksakan orang lain untuk menyukai produk tertentu. Namun memang pada dasarnya juga ada produk lokal yang berkualitas. Harusnya yang dilakukan adalah bagaimana trik marketing yang dilakukan oleh produk lokal tersebut untuk bisa memasarkannya dengan baik, sehingga bisa bersaing dengan brand bekas ternama. Harusnya kan seperti itu ya?,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya selama ini berjualan tidak selalu dalam kondisi yang baik, adanya seller yang menggunakan jalur importir ilegal dapat mengganggu usahanya.

“Menurut saya yang sebenarnya menganggu itu bukan adanya larangan impor tersebut, namun kadang ada beberapa seller yang melakukan impor produk dengan cara ilegal, itu yang kadang mengganggu kami yang membeli barang dengan jalur yang benar. Pada intinya adalah, bagaimana caranya agar produk lokal dapat bersaing positif dengan meningkatkan kualitas produknya sehingga dapat dipilih masyarakat,” tutupnya. (RYAN)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *