Balikpapan, Busam.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membentuk posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, saat ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada buruh dan pekerja yang ada di perusahaan.
“Sudah ada surat edaran pak Wali Kota. Dan kami sudah edarakan ke pihak perusahaan di Balikpapan,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Tak hanya itu, lanjutnya, saat ini pihaknya juga telah membentuk posko aduan yang mulai berlaku dan dilaksanakan Selasa 4 April 2023 hari ini.
“Sehingga jika memang ada perkara hak-haknya belum mau dibayarkan. Mulai sekarang kami bisa melakukan langkah-langkah persuasif. Jadi bisa kami antisipasi dan menjembatani hak dari para pekerja,” jelasnya.
Adapun dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan di tahun 2023 ini bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha di kota Balikpapan kepada para pekerja atau buruh antara lain.
THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan lebih baik membayarkan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
“Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu ( PKWTT) atau pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir









