Isran Masih Bisa Lakukan Mutasi

Busam ID
Isran Noor, Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor masih bisa melakukan mutasi atau melakukan pelantikan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemprov Kaltim, kendati masa jabatan Isran akan berakhir 1 Oktober 2023 mendatang.

Sesuai aturan, Kepala Daerah tak bisa memutasi pegawainya 6 bulan jelang berakhir masa jabatannya. Dan diprediksi Isran menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Jumat (31/3/2023) lalu, adalah yang terakhir di masa jabatannya tersebut.

Busam.ID pun mengkonfirmasi kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni perihal masih ada atau tidaknya mutasi yang dilakukan Isran.

“Untuk saat ini sepertinya belum ada lagi pelantikan,” ucap Sri singkat, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, aturan tersebut memamg benar, namun sebenarnya Gubernur Isran Noor masih bisa melakukan pelantikan atau mutasi selama mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Untuk itu masih bisa, jika ada terjadi sesuatu Gubernur masih boleh melakukan pelantikan. Namun harus ada persetujuan dan SK dari Mendagri,” tutupnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *