Samarinda, Busam.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menemukan aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal menggunakan jalan yang diklaim Pemerintah Kota merupakan assetnya.
Jalan yang berlokasi di Perumahan Korpri Kawasan Pelita 8 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan itu, digunakan oleh penambang batu bara untuk mengangkut hasil tambangnya.
Kepala Dinas BPKAD Ibrahim mengatakan, pihaknya menindaklanjuti perintah Wali Kota Samarinda untuk memportal jalan hauling perusahaan baru bara itu, berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang melintasi jalur perumahan.

“Saya pimpin langsung ke lapangan dan memastikan bahwa penggalian batu bara memang di luar areal lahan Pemkot. Namun yang kita sayangkan jalan hauling yang digunakan adalah jalan perumahan yang notabane milik Pemkot,” ucap Ibrahim.
Akibatnya terjadi kerusakan d ibeberapa titik di sepanjang jalan perumahan tersebut. Selain itu terlihat tambang batubara tersebut masih beroperasi. Ini terlihat dari tumpukan batu bara serta dua unit alat berat excavator dan dozer masih terparkir di lokasi.
“Dalam temuan ini kami berikan klarifikasi kepada penambang untuk mencari jalur alternatif lain dan tidak menggunakan jalur pemukiman ini lagi agar tidak semakin rusak karena tonasenya berbeda. Itu jalan perumahan tidak sesuai digunakan untuk jalur hauling,” tegasnya.
Ibrahim memperkirakan tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama. Karenanya BPKAD akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Sambil menunggu pemilik perusahaan tambang batu bara tersebut memenuhi panggilan, kami pasang patok dan plang Pemkot untuk memblokade dengan memasang pita dilarang melintas di akses keluar masuk alat perusahaan tersebut,” pungkasnya.(zul)
Editor : Risa Busam.ID








