Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membentuk tim terpadu untuk menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) liar menjelang Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan Sutadi mengatakan, tim terpadu ini terdiri dari Asisten 1, Satpol PP dan Kesbangpol. Termasuk dari Dishub Kota Balikpapan dan BPPDRD Kota Balikpapan.
“Penertiban ini dalam rangka penegakkan perda, jadi kami membentuk tim terpadu, nanti ada surat tugas dari Sekda di bawah arahan Asisten 1. Korlapnya Satpol PP, Wakil Korlapnya Kesbangpol. Termasuk dari Dishub,” kata Sutadi, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan, tim terpadu akan menertibkan terkait pemasangan reklame, atribut, alat peraga kampanye yang tidak berizin atau liar.
“Jadi nanti yang kita tertibkan itu ada dua, yakni reklame-reklame yang berizin tapi masa tayangnya sudah habis. Sama juga reklame yang terpasang tidak berizin,” ucapnya.
Terkait dengan reklame baliho ataupun spanduk dari bakal calon legislatif yang saat ini belum masanya. Semuanya akan ditertibkan. Karena sesuai aturan KPU, masa kampanye itu dilaksanakan 28 Oktober 2023 sampai dengan 10 February 2024.
“Kita akan tertibkan semuanya. Karena belum waktunya,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan partai politik hanya diperbolehkan menampilkan lambang, nomor peserta pemilu, sama ketua umum sama sekretaris. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








