Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda atas nama inisial AMJ (26) dan MY (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka AMJ di Jalan Gunung Tembak Pasar RT 021 Nomor 06 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan dan tersangka MY di Jalan Salok Api Laut RT 4 Nomor 6 Kecamatan Samboja Kelurahan Amborawang Laut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Masing-masing barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni AMJ, 59 paket Narkotika jenis Sabu seberat 27,74 Gram Brutto. Sedangkan barang bukti dari tangan MY berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu seberat 13,58 Gram Brutto.
“Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Narkoba kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir












