Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan tetap mempertahankan keberadaan sebanyak 5.194 tenaga honorer hingga November 2023 nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan Purnomo mengatakan, berdasarkan surat dari Menpan RB, baik di tingkat pusat maupun di daerah, tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga non ASN.
Hal ini kemudian yang akan dibuatkan formulasinya, yang sampai sekarang belum dapat bagaimana formulasinya dari pemerintah pusat.
Terutama menyangkut tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan PPPK diantaranya menyangkut masalah usia di atas batasan yang ditetapkan dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun di tahun 2021 pada saat dilakukan pendataan.
“Kita masih mencari formulasinya bagaimana nanti pemberlakuannya oleh daerah, yang jelas di daerah tidak boleh mengangkat lagi tenaga Honorer, yang ada ini dipertahankan dulu tapi sambil melihat 28 November 2023 nanti, apa regulasinya untuk mereka yang tidak masuk dalam pendataan PPPK,” ucapnya, Rabu (2/8/2023).
Dikatakannya, dijadwalkan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Pemerintah Pusat untuk menanyakan kepastian formasi seleksi PPPK untuk Kota Balikpapan pada tahun 2023.
Hal ini tentunya juga akan menjadi kesempatan bagi tenaga honorer untuk direkrut sebagai PPPK.
Dan saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Balikpapan tercatat mencapai 5.194 orang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya bersama Pak Sekda nanti diundang ke sana, terkait penetapan formasi PPPK atau PNS di tahun 2023,” tambahnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








