Berau, Busam.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau berencana akan memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga yang berada di Jalan Sultan Agung Tanjung Redeb.
Pemindahan dikarenakan TPA dianggap sudah tidak layak karena berada di wilayah perkotaan dan ditambah lagi keluhan dari masyarakat soal bau dan limbah.
DLHK Berau sedang melakukan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) TPA baru dan menyusun dokumen Daftar Perencanaan Pengadaan Tanah (TPPT).
Kepala DLHK Berau Mustakim Suharjana mengatakan, untuk pemindahan TPA saat ini sudah ada 12 titik calon lokasi TPA baru diantaranya di wilayah Limunjan Kecamatan Sambaliung, arah Labanan, Kecamatan Teluk Bayur dan Kecamatan Gunung Tabur.
Mustakim juga menyebutkan untuk luasannya menyesuaikan kemampuan keuangan dari Dinas Pertanahan selaku pihak yang akan membebaskan lahannya.
“Kalau kita maunya 20 hektare. Tapi tergantung kemampuan. Mungkin nanti bertahap sampai terpenuhi 20 hektare tersebut,” ucapnya.
DLHK Berau juga akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memaksimalkan penggalian lubang di TPA untuk menimbun sampah yang sudah overload.
“Karena perkiraan kita pemindahan baru bisa terlaksana tiga tahun yang akan datang, makanya kita buat lubang yang bisa menampung sampah hingga tiga tahun ke depan,” pungkasnya. (Diva)
Editor: M Khaidir








