Samarinda, Busam.ID – Akibat memarkirkan banyak kendaraan pelanggannya di bahu jalan, seorang pengusaha bengkel di Jl DI Panjaitan mendapat teguran dari Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah yang datang bersama bersama Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Camat Sungai Pinang mengultimatum agar kendaraan yang parkir di bahu jalan segera dipindahkan saat itu juga Kamis (31/8/23) agar tidak mempersempit jalan umum.
Tidak hanya menegur, anggota Satpol PP bahkan sempat ikut memindahkan sebagian unit kendaraan milik pelanggan bengkel tersebut agar tidak parkir di bahu jalan.
Teguran lisan yang disampaikan dalam upaya penertiban disampaikan, karena pengusaha bengkel tersebut telah memarkirkan kendaraan pelanggannya di bahu atau trotoar jalan, yang tidak saja melanggar peraturan, tapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Siti Hasanah, pemberian teguran ini juga disertai dengan batas waktu hingga pukul 16.00 WITA agar mobil yang terparkir di bahu jalan milik pelanggan bengkel tersebut segera ditertibkan dan dipindahkan.
“Namun, pihak pengusaha mengajukan permohonan waktu selama 1×24 jam, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut memerlukan derek karena tidak memiliki ban pada saat diberi teguran,” jelasnya.
Siti mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah lanjutan dari teguran sebelumnya.
“Beberapa minggu yang lalu, kendaraan yang sama sudah ditempeli stiker larangan parkir di bahu jalan oleh pihak Dinas Perhubungan Samarinda. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha bengkel, sehingga tindakan lebih lanjut harus diambil, sementara kami pindahkan sedikit saja menggunakan tenaga manusia dengan cara diangkat,” paparnya.
“Jika memang 1×24 jam nanti tidak dipindahkan, maka kami serahkan ke pihak Dishub pemegang wewenang urusan parkir,” tegas Siti.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menegakkan aturan parkir demi terjaganya kelancaran lalu lintas dan ketertiban di kota.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kecamatan Sungai Pinang dan Satpol PP Samarinda bersama jajaran terkait, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan serupa di masa depan. (Ryan)
Editor : A Risa








