Balikpapan, Busam.ID – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dalam melakukan tagihan tunggakan pajak. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai Langkah pembinaan bersama terhadap wajib pajak yang perlu penanganan khusus. Contohnya wajib pajak yang menunggak cukup besar, dan agak susah untuk ditagih. Maka dengan proses penagihan yang ada, tahap demi tahap akan tindaklanjuti.
“Kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita, bersinergi. Untuk saat ini tunggakan PBB itu memang cukup banyak, cuma kan jumlah orangnya itu juga cukup banyak, kan proses penghapusan juga tetap berjalan. Yang sudah menunggak lama kita akan tagih, semua kita akan tagih,” kata Idham, Selasa (6/2/2024).
Saat ini, Idham menambahkan, rencana tersebut masih dalam proses penjajakan kerjasama untuk dikoordinasikan dengan Kejari. “Masih koordinasi terus dan kita upayakan untuk menyelesaikan terlebih dahulu, dan sambil jalan nanti yang mana kita akan kerjasama kan, kemudian kita akan sounding ke kejaksaan,” tambahnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


